Sabtu, 07 Februari 2009

Politik dan Pemerintah

VISI

Mensikapi perubahan tatanan daerah dan pemerintahan terutama yang berkaitan dengan kebijaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah secara luas dan utuh yang dilandasi UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah don UU No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat don Daerah yang menunjukkan adanya perbaikan, perubahan don koreksi terhadap peme(ntah don kinerja birokrasi, maka Pemerintah Daerah dituntut adanya peningkatan kinerja yang didasarkan pada Visi don Misi.

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut Kabupaten Magelang telah berhasil menyusun Visi Kabupaten Magelang :

" Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Magelang yang Bertaqwa, Berdaya Saing, Berbudaya, Mandiri dan Sejahtera " 

dengan makna pada masing-masing kata tersebut :

1. Masyarakat yang BERTAQWA adalah masyarakat yang rakyatnya:

  •  Intensif dalam berhubungan dengan Tuhannya
  •  Intensif dalam berhubungan dengan sesamanya
  •  Menghormati supremasi hukum

2. Masyarakat yang BERDAYA SAING adalah masyarakat yang rakyatnya:

  •  Berpendidikan memadai
  •  Berdisiplin
  •  Bersemangat wirausaha
  •  Berprestasi unggul

3) Masyarakat Yang BERBUDAYA adalah masyarakat yang rakyatnya :

  • Melestarikan nilai-nilai lama yang baik,
  • Menerima don mengembangkan nilai-nilai baru yang lebih baik, yang tidak bertentangan dengan nilai-niiai budaya kita,
  • Menggali nilai-nilai baru yang baik

4) Masyarakat Yang MANDIRI adalah masyarakat yang rakyatnya :

  • Mampu menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, don gangguan dengan kekuatan sosial ekonomi sendiri.

5) Masyarakat Yang SEJAHTERA adalah masyarakat yang tercukupi kebutuhannya lahir-batin.

MISI
Dalam rangka rnengimplementasikan Visi tersebut, telah disusun Misi:

  1. Meningkatkan pembinaan keberagamaan don budaya masyarakat serta meningkatkan kualitas sarananya.
  2. Mengembangkan budaya kerja yang mendorong kreatifitas, profesional, berwawasan ke depan don konsisten.
  3. Mengembangkan sistem pendidikan yang mengacu pada keterkaitan don kesepadanan dengan potensi daerah.
  4. Mengembangkan potensi don produk unggulan daerah guna meningkatkan pemberdayaan ekonomi rakyat.
  5. Mengembangkan forum kemitraan don pemberdayaan antara pemerintah dengan unsur masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan.
  6. Mengembangkan kehidupan politik yang demokratis don stabil.
  7. Mengembangkan supremasi hukum bagi mosyarakat don aparat. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar