Sabtu, 07 Februari 2009

Pembagian Administratif

Pada Pemilu 2009
Kota Magelang tetap dibagi 2 dapil

MAGELANG 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang tetap memberlakukan dua daerah pemilihan (dapil). Meskipun secara administratif, Kota Magelang terbagi menjadi tiga wilayah kecamatan. Tiga kecamatan tersebut yakni Magelang Utara, Tengah dan Selatan. "Pembagian dapil tetap menjadi dua daerah yakni Magelang Utara dan Selatan.

Karena jumlah penduduk Kota Magelang berdasarkan jumlah penduduk pada saat pilgub lalu baru mencapai 127.784 jiwa," kata Ketua Divisi Ketua Divisi Pendaftaran Pemilih Kampanye dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang Ir Bagus Triwiyono, Jumat (15/8) Bagus mengatakan penambahan dapil di Kota Magelang dalam pemilu mendatang, jika penduduk Kota Magelang telah mencapai lebih dari 300 ribu jiwa.

BERKURANG

Menurutnya, dalam pembagian dapil dalam pemilu 2009 mendatang di Kota Magelang, untuk dapil I yakni Magelang Selatang. Sedangkan dapil II merupakan gabungan dari Magelang Utara dan Tengah.

Ia menambahkan, dengan tetap mengacu pembagian dua dapil tersebut, jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Magelang masih seperti tahun sebelumnya yakni hanya berjumlah 25 orang.

"Yang membedakan, komposisi anggota DPRD Kota Magelang yang berasal dari dapil I (Magelang Selatan) sebelumnya 13 orang, kini berkurang menjadi hanya delapan orang saja," katanya.

Sedangkan untuk dapil II yang meliputi wilayah Magelang Utara dan Tengah, mengalami penambahan dari 12 orang menjadi 17 orang.

Bagus menjelaskan 25 calon anggota dewan yang akan duduk di bangku wakil rakyat periode 2009-2014 mendatang, akan diperebutkan oleh 28 partai politik (parpol) yang terdaftar di KPU Kota Magelang.

"Jumlah kursi di DPRD Kota Magelang bisa bertambah menjadi 30 orang, bila jumlah penduduk Kota Magelang telah mencapai lebih dari 300 ribu jiwa," katanya. Ias/ad

Tidak ada komentar:

Posting Komentar